Pengumuman Bagi Pasien Peserta JKN
Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Prof. dr. Soekandar siap memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi pasien peserta JKN. Namun, Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Bersama Panduan Penatalaksanaan Solusi Permasalahan Klaim INA-CBG No. JP.02.03/H.IV/3760/2024 dan 1247/BA/112 Tahun 2024 antara Kementerian Kesehatan dengan BPJS Kesehatan, Kriteria pasien yang dapat menggunakan jaminan JKN untuk pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat telah ditetapkan. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut.