Demo Image
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN PEGAWAI BLUD RSUD Prof. dr. SOEKANDAR TAHUN 2022

PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN PEGAWAI BLUD RSUD Prof. dr. SOEKANDAR TAHUN 2022

Berdasarkan hasil verifikasi seleksi administrasi peserta calon Pegawai BLUD RSUD Prof. dr. Soekandar Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 secara daring melalui laman https://rsudsoekandar.mojokertokab.go.id, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pelamar yang memenuhi syarat (MS) dan dinyatakan Lulus Verifikasi seleksi administrasi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I pengumuman ini. Pelamar yang tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dinyatakan Tidak Lulus Verifikasi seleksi Administrasi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II pengumuman ini;
  2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh Tim PT Mitra Optima Talenta pada tanggal 2 Pebruari 2022 kemudian langsung memunculkan hasil Skor SKD dan SKB  yang akan dirangking dan peserta dengan skor ranking dengan urutan tertinggi sampai dengan 3 X jumlah Formasi dan diumumkan pada            tanggal 3 Pebruari 2022 pada laman https://rsudsoekandar.mojokertokab.go.id.
  3. Syarat dan tata cara pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi tercantum pada lampiran III pengumuman ini;
  4. Kelalaian Pelamar dalam membaca dan memahami pegumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
  5. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
  6. Pengumuman dapat diunduh pada menu unduh di bawah in

UNDUH

TATA CARA SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) dan SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) MELALUI DARING (ONLINE)

  1. Peserta Menyiapkan Perangkat : Smart Phone/ PC/ Laptop.
  2. Tanggal Pelaksanaan ujian daring : 02 Pebruari  2022 (SKD dan SKB).
  3. Tatacara pelaksanaan (diinformasikan via whats app/ email)
  4. Masukkan KODE AKTIVASI ujian daring yang telah diinformasikan kepada masing-masing peserta.
  5. Peserta wajib mempersiapkan diri 15 menit dari jadwal yang diinfokan via whats app.
  6. Langsung mengerjakan sesuai batas waktu yang sudah ditentukan (waktu dihitung sejak Iogin).
  7. Segala kecurangan yang dilakukan peserta dalam pelaksanaan SKD dan SKB akan menggugurkan peserta secara otomatis sebagai calon Pegawai RSUD dr. Soekandar Kabupaten Mojokerto.
  8. Segala perubahan tata cara dan tahapan akan diinformasikan lebih lanjut.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto