Berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 18 tahun 2020 tentang Manajemen Pejabat Pengelola dan Pegawai Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Prof. dr. Soekandar Kabupaten Mojokerto, serta banyaknya pegawai BLUD yang resign dan diterima CPNS / PPPK Tahun 2021 sehingga RSUD Prof. dr. Soekandar Kabupaten Mojokerto perlu memenuhi SDM sesuai kebutuhan guna menunjang pelayanan berjalan secara optimal , maka RSUD Prof. dr. Soekandar Kabupaten Mojokerto membuka Pendaftaran Penerimaan Pegawai BLUD dengan rincian jabatan sebagai berikut :
1. PENGUMUMAN LOWONGAN
Silahkan klik tautan di bawah untuk mengunduh berkas pengumuman dan Tata cara pendaftaran UNDUH SURAT PENGUMUMAN
2. PENDAFTARAN
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan Tanggal 28 Januari 2022
Dimohon peserta untuk memahami dan membaca dengan cermat setiap tahapan pendaftaran.
Silahkan klik Tautan dibawah untuk mengisi formulir pendaftaran dan melakukan upload kelengkapan dokumen sesuai ketentuan.
LINK FORMULIR PENDAFTARAN DAN UPLOAD DOKUMEN KELENGKAPAN
3. INFORMASI
Segala informasi dapat dilihat pada laman : https://rsudsoekandar.mojokertokab.go.id